Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/97/B.V/HK/2011 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Yang Bertugas Melakukan Tindakan Yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat PembPenandatangan SPM) Pejabat Yang Berwenang Menguji Keuangan (Pejabat Penguji Keuangan), dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Dekonsentrasi Pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2011

Download