Lampung Post, 18 Maret 2021
Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Tulangbawang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/3). Ketiga terdakwa, yakni mantan Plt Sekwan DPRD Tuba Badruddin, mantan Bendahara Sekwan tahun 2019 Syahbari, dan mantan Bendahara Sekwan tahun 2018 Nurhadi. Jaksa Hendra Dwi Gunanda mengatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah bertujuan memperkaya diri sendiri, korporasi atau menguntungkan orang lain dengan menyalahgunakan wewenang atau sarana yang ada karena jabatan hingga merugikan negara.