TERSANGKA KORUPSI DPRD TUBA KEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA

Radar Lampung, 13 Maret 2021

Tiga tersangka kasus korupsi di sekretariat DPRD Tulang Bawang (Tuba) tahun anggaran 2018 dan 2019 mengembalikan kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Rinciannya dari tersangka Nurhadi dalam bentuk uang tunai senilai Rp8.873.200,00; Badruddin Rp100.000.000,00; dan Syahbari Rp600.000.000,00 berikut satu minibus merk Honda Jazz GK 15 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp212.415.000,00. Total kerugian negara yang dikembalikan ketiganya, Jumat (12/3) sebesar Rp921.288.200 ini diterima Kasipidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, Kasi Intelijen Leonardo Adiguna serta Jaksa Penuntut Umum Hendra DG, Bangkit BS, Amsal M Sihombing dan Ido Adreza. Ada juga perwakilan dari BRI Kantor Cabang Unit II.

Baca selengkapnya