KPK Periksa 3 Tersangka Suap Proyek SPAM

KPK Periksa 3 Tersangka Suap Proyek SPAM

Sumber gambar: http://www.lampost.co/berita-kpk-periksa-3-tersangka-suap-proyek-spam.html

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)–KPK RI terus melakukan penyeidikan terkait korupsi proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di tubuh Kementerian PUPR, termasuk suap untuk SPAM Bandar Lampung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/1/2019), mengatakan penyidik KPK melakukan pemeriksaan di tiga rumah tersangka. Mereka yakni BSU, Direktur Utama PT WKE, TMN, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan YUL, Direktur PT TSP. Namun Rumah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), yang merupakan PPK SPAM Bandar Lampung belum diperiksa.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah tersangka di Jakarta. Dalam penggeledahan sebelumnya (31 Desember 2018 s.d 1 Januari 2019 dini hari) di Kantor SPAM dan PT. WKE KPK telah menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang relevan dengan proyek SPAM di sejumlah daerah, uang Rp800 juta dan CCTV,” ujarnya, Rabu (2/1/2019).

Disinggung soal Perkembangan korupsi SPAM Bandar Lampung, dengan tersangka Anggiat, Febri belum bisa memberikan keterangan secara spesifik, apakah ada tersangka lainnya atau pihak dari Lampung baik swasta maupun ASN yang bakal diperiksa, atau diduga terlibat.

“Kami belum bisa sampaikan informasi lebih spesifik terkait lokasi-lokasi proyeknya, karena penyidikan baru dimulai,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan penerimaan suap oleh Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, yang juga Kepala Satker SPAM Strategis, dan PPK SPAM  Bandar Lampung, untuk pengadaan SPAM di Kota Tapis Berseri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ARE, MWR, TMN, dan DSA diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

“ARE (Anggiat,red) dapat Rp350 juta dan 5.000 Dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3-Pasuruan, Jawa Timur,” ujarnya kepada lampost.co, Minggu (30/12/2018).

Sumber:

http://www.lampost.co/berita-kpk-periksa-3-tersangka-suap-proyek-spam.html, KPK Periksa 3 Tersangka Suap Proyek SPAM, Kamis, 3 Januari 2019

Catatan:

Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur khusus tentang persekongkolan, yaitu:

  1. Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 22).
  2. Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 23).
  3. Para Pelaku usaha dilarang melakukan persengkongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan (Pasal 24).

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa:

Pasal 78 ayat (1)

Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah:

  1. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  2. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  3. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia; atau
  4. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan.

 

Pasal 81

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Download dalam bentuk PDF : KPK Periksa 3 Tersangka Suap Proyek SPAM – Januari 2019