Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (8/12) Abdul Hakim beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dan diterima oleh Kepala Perwakilan Andri Yogama didampingi para pejabat struktural.
Kunjungan kerja Komite IV DPD RI dimaksudkan untuk memperoleh informasi terkait hasil pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2020 yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam kesempatan tersebut, Komite IV DPD RI menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Andri Yogama menjelaskan bahwa dari 16 pemda, terdapat 14 pemda yang memperoleh opini WTP dan 2 pemda yang memperoleh opini WDP. Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, BPK juga melihat penerapan Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan pemda terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga aspek tata kelola keuangan sudah tercakup dalam pemeriksaan atas laporan keuangan.
Rekomendasi diberikan sesuai dengan penyebab terjadinya permasalahan dan lebih spesifik supaya mempermudah pemda memahami untuk menindaklanjuti dalam rangka memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, BPK Perwakilan Provinsi Lampung meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Daerah melalui pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara periodik.