PENYERAHAN LHP KINERJA DAN PDTT SEMESTER II 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu semester II 2020 di auditorium lantai 3 (22/12). LHP yang diserahkan yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Upaya Pencegahan dan Pengendalian Dampak Kesehatan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pesisir Barat, Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2019 s.d 2020 (Semester I) pada Pemerintah Kota Metro dan Kabupaten Pesawaran, Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus.

Penyerahan LHP dilakukan secara virtual conference sehubungan dengan situasi Pandemi COVID-19 oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama. Penyerahan LHP juga dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto serta para Kepala Daerah dan Ketua Dewan atau yang mewakili. Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada para Pemerintah Provinsi/Kab/Kota atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, diharapkan rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK diharapkan agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Sementara Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Lampung menyatakan siap untuk menindaklanjuti paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pemeriksaan diterima.