BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020 Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tanggal 6 Mei 2021 di ruang Auditorium BPK Provinsi Lampung. Dengan diserahkannya LHP atas LKPD Kota Bandar Lampung, BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah selesai menyerahkan LHP kepada seluruh 16 Entitas Pemeriksaan di Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung menjadi yang pertama menerima LHP dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 27 April 2021. Kabupaten Tulang Bawang menerima LHP atas LKPD pada tanggal 28 April 2021 dengan opini WTP. Pada tanggal 29 April 2021, BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan LHP kepada Pemerintah Kota Metro, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Way Kanan dengan opini WTP. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang Barat menerima LHP pada tanggal 30 April 2021 dengan opini WTP. Penyerahan dilanjutkan pada tanggal 3 Mei 2021 kepada Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tanggamus dengan opini WTP dan Kabupaten Lampung Utara dengan opini WDP. Sementara Kabupaten Lampung Timur, Lampung Barat, dan Pesisir Barat menerima LHP pada tanggal 4 Mei 2021 dengan Opini WTP serta Kota Bandar Lampung pada tanggal 6 Mei 2021 dengan opini WDP.
Kepala Perwakilan, Andri Yogama menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.