BANDARLAMPUNG – Laporan keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2011 diganjar opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf diperjelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, hal itu belum menjadi jaminan laporan keuangan tersebut mulus.
Dalam paripurna DPRD Lampung kemarin (17/9), Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sedikitnya memberi 23 catatan rekomendasi terhadap laporan keuangan pemprov. Secara garis besar, rekomendasi tersebut menyarankan gubernur Lampung untuk menegur kepala satker yang dinilai lalai; meminta Kasatker lebih cermat dalam pengalokasian anggaran; hingga saran agar pemprov membentuk tim monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.
Juru Bicara Pansus Elly Wahyuni menyatakan, sedikitnya masih ada tujuh temuan BPK mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, dalam catatan dewan, hingga 31 Desember 2011 masih ada 127 kasus kerugian daerah yang belum diproses dengan nilai mencapai Rp53.561.327.460.
Dari jumlah tersebut, sebanyak dua kasus senilai Rp133.045.000 sudah diangsur sebesar Rp28.775.000. Lalu dari 72 kasus, sebanyak 44 kasus senilai Rp1.326.214.703,58 telah diselesaikan. Terakhir, sebanyak 53 kasus senilai Rp52.102.067.756,44 sudah dirampungkan. Sedangkan sisanya 21 kasus dengan nilai Rp19.219.509.654,98 masih dalam proses penyelesaian.
’’Rekomendasi ini agar dapat dilaksanakan sebagai dukungan DPRD kepada pemprov dalam mewujudkan Lampung unggul dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan,” jelas dia.
Dengan disepakatinya 23 rekomendasi tersebut, maka masa kerja pansus LHP BPK yang diketuai Dendi Ramadhona Kaligis, S.T. tersebut resmi selesai. Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan menyatakan, pihaknya berharap rekomendasi itu dapat dijalankan dengan baik oleh pihak eksekutif. ’’Kita harap bisa di-follow up secepatnya,” ujar dia seraya menyatakan, pihaknya juga berencana membentuk badan akuntabilitas guna memuluskan hal tersebut. (wdi/c1/fik)
sumber : www.radarlampung.co.id – Selasa, 18 September 2012 | 16:39 WIB