PENGURUS INSTITUT PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA WILAYAH LAMPUNG SIAP DIBENTUK

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab BPK selaku Instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa dalam menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan pemeriksa, BPK RI memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara yang diberi nama Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN), yang berfungsi sebagai media dalam rangka peningkatan kualitas/kompetensi profesional dan pengembangan profesi pemeriksa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan rapat pembentukan IPKN Wilayah Lampung pada Hari Rabu, 12 Agustus 2020. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan dihadiri oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, Universitas Lampung (Unila) dan para pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam paparannya Kepala Perwakilan, Hari Wiwoho menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan (IPKN) antara lain dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pasal 38 yang menyatakan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan, dan ayat (2) huruf n menyatakan antara lain bahwa Instansi Pembina mempunyai tugas. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa. Sementara itu pada Pasal  40 ayat (1) menyatakan bahwa  Jabatan Fungsional Pemeriksa wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. Selain itu, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS Pas al 1 angka 25 yang menyatakan bahwa Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan pemeriksa yang memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan secara independen, objektif, dan professional.