BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota Metro dan Bupati Lampung Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kantor Walikota Metro dan Kantor Bupati Lampung Selatan, hari ini (28/05). Penyerahan dilakukan secara virtual sesuai dengan Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan tetapi untuk menilai kewajaran atas penyajian Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Opini yang diberikan oleh pemeriksa merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi L ampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2019 kepada Pemerintah Kota Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.