Bandar Lampung – Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung melaksanakan kegiatan penyerahan serentak Laporan Keuangan Pemerintah (Unaudited) dari sebelas entitas di wilayah BPK Perwakilan Provinsi Lampung yaitu Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Way Kanan, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Mesuji, Kab. Lampung Barat, dan Kab. Pesisir Barat. Kegiatan berlangsung di ruang auditorium lantai tiga Gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Kegiatan dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari para kepala daerah dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi. Selanjutnya, para kepala daerah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan keuangan kepada Kepala Perwakilan.
Bertindak sebagai perwakilan dari para kepala daerah yang hadir, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan sambutan dan menyampaikan terima kasih atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan dan berharap petunjuk serta bimbingan agar laporan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih baik sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada masing-masing daerah karena telah menyampaikan laporan keuangannya lebih cepat daripada jadwalnya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur atau bupati atau wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.