PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH (UNAUDITED) KOTA METRO TAHUN 2023

Bandar Lampung – Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemerintah Kota Metro Tahun 2023 di ruang rapat lantai satu gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan keuangan diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung mengapresiasi Walikota beserta jajaran atas kerja kerasnya dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Metro adalah yang pertama menyerahkan laporan keuangan Unaudited, tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang, semoga ini menjadi hal baik yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah di lingkungan Provinsi Lampung.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur atau bupati atau wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek. Empat aspek yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.