PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH (UNAUDITED) TAHUN 2023 KABUPATEN TULANG BAWANG

Bandar Lampung – Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di ruang rapat lantai satu gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan keuangan diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Masmudi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah segera memberikan data-data dan dokumen yang diminta oleh Tim pemeriksa di lapangan. Kepala perwakilan juga berpesan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas saat pemeriksaan berlangsung.

Sampai dengan tanggal 18 Maret 2024, BPK Lampung telah menerima 15 Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 dari total 16 entitas pemeriksaan yang ada di Provinsi Lampung, dan telah ditindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksaan ke masing-masing entitas.