PENYERAHAN LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED PROVINSI LAMPUNG DAN KABUPATEN TULANG BAWANG

Kepala Perwakilan Andri Yogama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwaklan Provinsi Lampung menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2020 dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus (10/03). LKPD Unadited Pemerintah Provinsi Lampung secara langsung diserahkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada pukul 09.00 WIB. Sementara LKPD Unaudited Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang diserahkan langsung Bupati Tulang Bawang Winarti pada pukul 14.00 WIB.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara Pasal 56 ayat (3) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Provinsi Lampung merupakan yang pertama menyampaikan LKPD Unaudited diikuti oleh Kabupaten Tulang Bawang. Setelah menerima LKPD Unaudited, BPK Perwakilan Provinsi lampung segera melaksanakan pemerinsaan terinci selama kurang lebih 30 hari.

Gubernur Lampung menyampaikan, LKPD tersebut selesai dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan dan merupakan bentuk komitmen Pemprov Lampung dalam pengelolaan keuangan yang baik. Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajaran atas sinergitas yang terjalin selama ini Sehingga Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik.

Bupatu Tulang Bawang menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yakin dan percaya bahwa BPK RI perwakilan provinsi Lampung akan melakukan tugasnya secara profesional dan berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mendapat mempertahankan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian.