Selasa, 20 Desember 2016 Kepala BPK Perwakilan Provinsi lampung, Sunarto menyerahkan LHP atas Belanja Daerah TA. 2016 (s.d 31 Oktober 2016) pada Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi dan Walikota Bandar Lampung, Herman HN di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung pukul 15.00 WIB.
Sunarto didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan, Yayat rahadiyat, Kepala Sub Auditorat Lampung II, Nugroho Heru Wibowo, Pengendali teknis, Dana Boedi Wibowo dan Yenny, Ketua tim Pemeriksa, Wenny Lia serta Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha, E. Arie Noerachmawati juga beberapa staf dan pegawai BPK Perwakilan Lampung disambut hangat oleh Ketua DPRD Kota bandar Lampung dan Walikota Bandar Lampung.
Pemeriksaan atas Belanja Daerah TA. 2016 ini Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangn Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menilai rancangan dan implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja modal, belanja hibah, dan bantuan soisal, belanja jasa konsultasi, belanja perjalanan dinas, belanja barang dan jasa lainya, serta belanja pegawai.