Bandar Lampung – Pada tanggal 8 Mei 2023 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022. Penyerahan LHP dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa dan dihadiri oleh Anggota V selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Ahmadi Noor Supit dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi beserta pejabat struktural dan fungsional.
Pimpinan KN V BPK RI menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal (WTP-PSH) atas Laporan Keuangan Tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Penekanan Suatu Hal tersebut terkait Catatan atas Utang Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan manajemen kas secara baik agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada kabupaten/kota secara tepat waktu dan juga untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang belum dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Lampung, dengan jumlah yang meningkat dari tahun ke tahun.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.