Dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Provinsi Lampung Tahun 2019 (15/6). Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar dan Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq melalui media daring di Jakarta.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Hari Wiwoho kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019. Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 dilaksanakan secara pararel dengan Pemeriksaan Kinerja yang bertujuan untuk menilai upaya pemerintah daerah untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang, yang menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah tahun 2019.
Sebelum LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 dan LHP Kinerja diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Provinsi Lampung atas konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.