WTP Sudah Membuktikan

Penyimpangan Bansos Cuma Administratif        
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung buka suara terkait tudingan penyimpangan dana bantuan sosial tahun anggaran 2011. Sekprov Lampung Ir. Berlian Tihang, M.M. mengatakan, pemprov tidak akan mungkin mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam pengelolaan keuangan jika ada penyimpangan dana bantuan sosial (bansos).

    ’’Kesalahan jelas ada, tapi sifatnya administratif. Salah satunya terkait penggelontoran dana bansos sebesar Rp43, 98 miliar. Hal tersebut, lanjut dia, harus menjadi perhatian pemprov. ’’Itu sifatnya administratif. Tetapi, ke depan kita minta harus lebih berhati-hati dan untuk bisa teliti lagi,’’ tutur dia kemarin.

Nantinya, menurut Berlian, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, pemprov akan meminta agar seluruh satuan kerja agar lebih baik lagi dalam menyusun pelaporan. Penghargaan untuk pemprov diberikan Wakil Presiden Boediono dan diterima Berlian Tihang.

Menurut dia, kerja keras untuk memperoleh predikat WTP harus bisa dipertahankan tahun depan. ’’Lebih sulit mempertahankan daripada meraih. Karena itu, kita harus lebih taat lagi dalam pelaporan. Harapan kita kepada kawan-kawan agar lebih baik lagi bekerja dan menindaklanjuti apa yang jadi temuan BPK,’’ terangnya. Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Utara ini menambahkan, persoalan lain yang masih mengganjal pemprov adalah aset.

Saat ini, lanjut dia, penataan terkait aset masih terus dilakukan. Termasuk dengan melakukan pelatihan-pelatihan mengenai sistem penataan aset. Yang menjadi kendala dalam masalah aset adalah tersebarnya aset milik pemprov di seluruh wilayah Lampung. Ada juga aset yang telah diakuisisi oleh pemerintah kabupaten namun masih tercatat di pemprov.

Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Ali Subsidi menambahkan, biro yang dipimpinnya akan menyempurnakan sistem pencatatan aset tetap yang telah dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja di lingkup pemprov. ’’Tetapi, kita juga terganjal belum adanya perda pedoman pengelolaan barang milik Pemprov Lampung. Padahal, dalam catatan BPK RI, pemprov direkomendasikan untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP),’’ beber dia. (wdi/c3/ary)

sumber : www.radarlampung.co.id – Kamis, 13 September 2012 | 09:22 WIB