Bandar lampung, Rabu (29 Desember 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung hari ini menyerahkan 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Semester II Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi Terkait Lainnya di Bandar Lampung; dan
- Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 d. Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Lampung di Bandar Lampung dan Instansi Terkait Lainnya.
Penyerahan LHP ini diserahkan langsung dengan menerapkan protokol kesehatan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama, kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, serta Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada Pemerintah Provinsi Lampung terkait konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan. Selanjutnya terhadap pemeriksaan pada Semester II Tahun 2021 juga telah disampaikan rekomendasi sebagaimana yang dimuat dalam LHP.
Sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Gubernur dan Ketua DPRD akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.