Pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2012 pukul 10.00 bertempat di lantai 3 Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah dilakukan ekspose kasus dugaan terjadinya kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung.
Ekspose yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas permintaan bantuan Keterangan Ahli kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Permintaan tersebut terkait kasus dugaan terjadinya kerugian negara pada realisasi penerangan jalan.
Hadir dalam acara ekspose tersebut Kasubaud Lampung I, Rachmat Andy; Kasubaud Lampung II, Noor Sofie; pegawai auditorat; pegawai Subbag Hukum dan Humas. Pemaparan atas ekspose kasus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung yang diwakili oleh Soesilo. Pemaparan yang dilakukan ditujukan untuk menjelaskan kronologis kasus yang ada dan menyamakan persepsi tentang adanya kerugian negara.
Pada kesempatan ekspose tersebut pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Agung memberikan data-data yang lebih lengkap dan rinci terkait kasus tersebut untuk dipelajari sebelum pemberian bantuan keterangan ahli diberikan. (ek)