PENYERAHAN LHP TAHUN 2023 ATAS 11 ENTITAS DI LINGKUNGAN BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

Bandar Lampung – Pada tanggal 3 Mei 2024 BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung bertempat di ruang auditorium gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Kegiatan diawali dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara langsung oleh Kepala Perwakilan Masmudi kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran” penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini kepada masing-masing Kabupaten/Kota sebagai berikut:

No Nama Kabupaten Opini
1 Kota Bandar Lampung WTP PSH dan PHL (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain)
2 Kab. Lampung Selatan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
3 Kab. Lampung Tengah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
4 Kota Metro WTP PSH (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal)
5 Kab. Way Kanan WTP PSH (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal)
6 Kab. Pesawaran WTP PSH (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal)
7 Kab. Pesisir Barat WTP PSH (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal)
8 Kab. Lampung Barat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
9 Kab. Pringsewu WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
10 Kab. Tulang Bawang Barat WTP PSH (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal)
11 Kab. Mesuji WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

 

Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan per 3 Mei 2024, dapat diuraikan sebagai berikut :

No. Entitas Posisi TL (%)
1. Kota Bandar Lampung 79,23
2. Kab. Lampung Selatan 85,42
3. Kab. Lampung Tengah 83,23
4. Kota Metro 81,94
5. Kab. Way Kanan 80,51
6. Kab. Pesawaran 75,76
7. Kab. Pesisir Barat 67,79
8. Kab. Lampung Barat 88,24
9. Kab. Pringsewu 94,74
10. Kab. Tulang Bawang Barat 85,94
11. Kab. Mesuji 71,55

 

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekretariat Perwakilan Dayan Alghiffari, Kepala Subauditorat I Lampung Yayon Hudiantoro, Kepala Subauditorat II Lampung Andanu, Kepala Subbagian Humas dan TU Teguh Srihasto, serta para pejabat fungsional pemeriksa terkait.