Bandar Lampung – Pada tanggal 3 Mei 2024 BPK Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus di ruang rapat lantai satu gedung kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Kegiatan diawali dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara langsung oleh Kepala Perwakilan Masmudi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan dan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan serta dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan per 3 Mei Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menindaklanjuti 987 rekomendasi atau mencapai 78.23% dari hasil pemeriksaan selama periode 2006 – 2023. Dengan demikian masih terdapat 215 rekomendasi (21.77%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subauditorat I Lampung, Kepala Subauditorat II Lampung, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subbagian Humas dan TU, serta para pejabat fungsional pemeriksa terkait.