ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD

Dalam rangka pelaksanaan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Entry Meeting pemeriksaan. Entry Meeting dilaksanakan secara virtual dalam rangka mematuhi protocol kesehatan Covid-19 dan diikuti oleh kepala daerah atau yang mewakili, sekretaris daerah, asisten, inspektur, kepala dinas/badan/kantor serta pejabat struktural pemerintah daerah di 16 entitas pemeriksaan.

Kepala Perwakilan, Andri Yogama dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan dalam rangka memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.

Pemeriksaan Laporan Keuangan ini akan dilaksanakan dalam dua periode waktu yang dimulai pada Rabu 27 Januari 2021 selama 35 atau 40 hari. Sebelum terbitnya LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan interim. Selanjutnya setelah LKPD Unaudited terbit, maka akan melaksanakan pemeriksaan terinci selama lebih kurang 30 hari. Pemeriksaan direncanakan akan dilaksanakan secara offline, tetapi apabila ada perkembangan situasi di lapangan yang dapat mempengaruhi kesehatan tim audit, maka pemeriksaan akan dilaksanakan secara daring (online) dengan menggunakan prosedur alternative.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam sambutannya mewakili kepala daerah menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan menghimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan untuk memberikan informasi dan data yang diminta sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Selain itu gubernur juga mengharapkan BPK Perwakilan Provinsi Lampung dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan penilaian serta saran rekomendasi yang memberikan keyakinan, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.