PELAKSANAAN KURBAN IDUL ADHA 1443 H/2022 M DI BPK PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Minggu (10 Juli 2022)

Pengertian qurban dari segi syariat Islam ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.Allah SWT melalui firmannya dalam Surah Al Kautsar ayat 1-3 juga menyerukan kepada umatNya untuk melaksanakan ibadah qurban. “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS.Al Kautsar[108]:1-3).

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, Pengurus Masjid Baitul Hasib BPK Perwakilan Provinsi Lampung melaksanakan pemotongan hewan kurban yang ke-3 kalinya di halaman belakang kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Hewan kurban untuk tahun ini sebanyak dua ekor sapi dan satu ekor kambing yang akan didistribusikan kepada yang berhak yaitu Satpam, Cleaning Service/OB, masyarakat sekitar kantor dan pekurban.