SOSIALISASI SISDM DAN IMPLEMENTASI PP 46 TAHUN 2011

DSC_5985re DSC_6003re

Selasa 1 Oktober 2013, bertempat di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) menyelenggarakan Sosialisasi mengenai SISDM berbasis Web, Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Pedoman Mengenai Presensi, Pedoman Cuti bagi Pegawai, dan Tata Tertib Kerja Pegawai kepada seluruh pegawai BPK RI PerwakilanProvinsi Lampung.

Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, V.M. Ambar Wahyuni, M.M., Ak., menghadirkan Kepala Sub Bagian Evaluasi Kinerja Biro SDM BPK RI, Arif Rahmansyah, sebagai Narasumber.

Dengan aplikasi SISDM ini, para pegawai dapat megakses melalui internet dan dapat mengupdate data pribadi pegawai, diharapkan dengan adanya aplikasi ini database pegawai menjadi lebih lengkap dan akurat. Selain telah terintegritas dengan presensi yang nantinya akan menggantikan apikasi PIP (Pusat Informasi Pegawai) dalam aplikasi ini terdapat layanan mandiri berupa pelayanan cuti pegawai, yang mana pegawai dapat langsung mengajukan permohonan cuti dan atasan langsung akan memberikan persetujuan untuk permohonan cuti tersebut.

Pada kesempatan yang sama disampaikan pula bahwa mulai 1 Januari 2014 para PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai  (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan, Penilaian Prestasi Kerja tersebut nantinya juga akan menggantikan DP3.

Diharapkan dengan adanya sosisalisasi ini dapat meberikan pengetahuankepada para pegawai dan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia  serta disiplin para pegawai.

DSC_6009re DSC_6014re